Login | Home | Kontak Kami | Buku Tamu
English Version   
Kebijakan
Strategi & Program

Perpustakaan
Referensi
Klipping
Proceeding
Bibliografi
Produk Coremap
Audio-Video
Photo

Metadata
Database Personal
Pelatihan
Kawasan Konservasi

Karang Batu
Karang Lunak
Sponge
Ikan Karang
Moluska
Echinodermata
Udang
Kepiting
Lamun
Rumput Laut
Mangrove

Reef GIS
Program Monitoring
Peta LTKI
Citra Satelit
Peta-Peta

Seri Edukasi
Komik Edukasi

Baseline
Monitoring
Riset Agenda
CREEL
Konservasi Laut Daerah
Wisata Bahari

Kamus Karang
Daftar Singkatan
Panduan
Download
 




 

 









Anda Pengunjung ke

04290118

Sejak Mei 2007

Kebijakan umum pengelolaan terumbu karang di Indonesia adalah
“Mengelola ekosistem terumbu karang berdasarkan kesimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian yang dirancang dan dilaksanakan secara terpadu dan sinergis oleh pemerintah dan pemerintah daeah, masyarakat, swasta, perguruan tinggi, serta organisasi non pemerintah

KEBIJAKAN – 1
Mengupayakan pelestarian, perlindungan, dan peningkatan kondisi ekosistem terumbu karang, terutama bagi kepentingan masyarakat yang kelangsungan hidupnya sangat bergantung pada pemanfaatan ekosistem tersebut, berdasarkan pada kesadaran hukum dan perundang-undangan yang berlaku serta mengacu kepada standar-standar nasional dan internasional dalam pengelolaan sumberdaya alam

KEBIJAKAN – 2
Mengembangkan kapasitas dan kapabilitas pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan hubungan kerjasama antar institusi untuk dapat menyusun dan melaksanakan program-program pengelolaan ekosistem terumbu karang berdasarkan prinsip keseimbangan antara pemanfaatan sumberdaya alam yang sesuai dengan nilai-nilai kearifan masyarakat dan karakteristik biofisik dan kebutuhan pembangunan wilayah

KEBIJAKAN – 3
Menyusun rencana tata ruang dan pengelolaan wilayah pesisir dan laut untuk mempertahankan kelestarian ekosistem terumbu karang dan sumberdaya alam pesisir dan laut secara nasional serta mampu menjamin kelestarian fungsi ekologis terumbu karang dan pertumbuhan ekonomi kawasan

KEBIJAKAN – 4
Meningkatkan kerjasama, koordinasi dan kemitraan antara pemerintah dan pemerintah daerah serta masyarakat dalam pengambilan keputusan mengenai pengelolaan ekosistem terumbu karang yang meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan dan penegakan hukum

KEBIJAKAN – 5
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui pengembangan kegiatan ekonomi kerakyatan, dengan mempertimbangkan sosial budaya masyarakat setempat dan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem terumbu karang dan lingkungan sekitar

KEBIJAKAN – 6
Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, sistem informasi, pendidikan dan pelatihan dalam pengelolaan ekosistem  terumbu karang dengan meningkatkan peran sektor swasta dan kerjasama internasional

KEBIJAKAN – 7
Menggali dan meningkatkan pendanaan untuk pengelolaan ekosistem terumbu karang

(c) coremap